POLRES MALANG – Anggota Polsek Gondanglegi melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai aturan perizinan kegiatan masyarakat kepada warga yang bertempat di Mako Polsek Gondanglegi, Selasa (20/5/2025).
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa agar tetap berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek menjelaskan prosedur pengajuan izin kegiatan masyarakat, seperti hajatan, pengajian, konser musik, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Warga juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolsek Gondanglegi, melalui perwakilannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas serta meningkatkan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib dalam mengurus izin kegiatan, karena ini demi kebaikan bersama dan untuk memastikan acara berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Sosialisasi ini disambut baik oleh warga, yang berharap adanya pendampingan dan informasi berkelanjutan dari pihak kepolisian terkait kegiatan masyarakat. (HmsGondanglegi)