MALANG – Tim Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jatim, membekuk seorang pria berinisial NG alias Budug (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 24,48 gram.
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak.
“Penggerebekan dilakukan Kamis (8/5) lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya, berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk mengemas dan menakar narkotika, antara lain dua unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru, dan 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih.
Polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo Y19 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.
“Modus pelaku cukup klasik, sabu dibungkus dalam klip kecil, lalu dikemas dalam potongan sedotan untuk diedarkan. Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” ujar AKP Bambang.
Ngadiono yang diketahui hanya tamatan SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Polres Malang.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bambang menyebut, saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Bambang. (u-hmsresma)