23.3 C
London
Selasa, Juni 17, 2025
BerandaPolres MalangPolres Malang Bongkar Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Dibekuk di Bali

Polres Malang Bongkar Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Dibekuk di Bali

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka diamankan di Provinsi Bali.

Kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Menanggapi hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak Kantor Pos.

“Paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat ikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket itu disita petugas sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan MCA. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar AKP Bambang.

Total ganja yang berhasil disita dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bambang menyebut, pihaknya masih tersus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” tegas AKP Bambang Subinajar. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img