12.4 C
London
Rabu, Oktober 29, 2025
BerandaPolres MalangPolres Malang Ungkap Aksi Keji Kakak Kandung yang Paksa Adik Pakai Sabu,...

Polres Malang Ungkap Aksi Keji Kakak Kandung yang Paksa Adik Pakai Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengungkap kasus mengejutkan yang melibatkan kakak kandung sendiri. Seorang pria di Kecamatan Lawang bersama istrinya tega memaksa adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Lawang karena anaknya tak kunjung pulang sejak dijemput oleh kakaknya pada Jumat, 10 Oktober 2025. Polisi kemudian menjemput korban di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Senin (27/10/2025).

Dua pelaku utama diketahui berinisial HL alias Koko (28) dan DA (30) yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya nekat melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam kepada orang tua korban.

“Pelaku adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” tambah Danang.

Dalam penyelidikan, polisi juga menangkap satu pelaku lain berinisial MV alias Cipeng (27), yang turut menyediakan sabu dan membantu membuat alat hisap (bong) di rumah pelaku utama. Cipeng diketahui sebagai pemasok sabu yang dibeli pelaku seharga Rp 300 ribu hingga Rp 150 ribu per paket.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, aksi itu berlangsung di rumah tersangka di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang. Pelaku menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban dengan alat suntik yang sudah disiapkan.

“Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan. Bahkan ketika gagal, pelaku memesan sabu tambahan dan mencoba kembali memaksa korban untuk mengisapnya,” jelasnya.

Dalam kasus tersebu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat suntik berisi cairan diduga sabu, satu set bong dari botol air mineral, satu set bong dari botol kaca kecil, dan pipet kaca.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa urin korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam sabu.

AKBP Danang menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Malang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal-usul sabu yang didapat pelaku. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img