MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (copet) yang terjadi di tengah keramaian pertunjukan bantengan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pelaku berinisial RA alias Kuli (21), warga Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diamankan usai tertangkap basah saat beraksi di lokasi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) dini hari. Saat itu, korban AM (21) sedang menonton bantengan di Dusun Baran Kedungboto.
Ia menyimpan ponsel miliknya di saku celana sebelah kanan. Namun, di tengah suasana penonton yang berdesakan, pelaku tiba-tiba merogoh saku korban dan mengambil ponsel tersebut.
“Korban merasa saku celananya dirogoh seseorang. Saat menoleh, pelaku sudah memegang HP milik korban, dan sempat bersitegang dengan pelaku,” terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (28/10/2025).
Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit HP merek Infinix warna hitam serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan di lokasi lain dengan modus serupa,” jelas AKP Bambang.
Kasihumas menambahkan, Polres Malang terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari jaringan copet yang kerap memanfaatkan keramaian acara hiburan.
“Kami akan telusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan pelaku pernah beraksi di wilayah lain,” pungkasnya. (u-hmsresma)


