9.2 C
London
Selasa, Desember 2, 2025
BerandaPolres MalangPolisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Malang, Aksi Terekam CCTV

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Truk di Malang, Aksi Terekam CCTV

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian truk yang terjadi di area pabrik gula Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang. Tiga terduga pelaku berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda hanya dalam hitungan jam setelah petugas mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.

Kasus ini bermula saat sebuah truk Mitsubishi berpelat N 9032 EE milik S (41), warga Gondanglegi, dilaporkan hilang setelah diparkir di area bongkar muat Pabrik Gula di Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Minggu (23/11/2025).

Korban sebelumnya menyerahkan kendaraannya kepada seorang rekannya untuk antre bongkar tebu, namun saat kembali dua hari kemudian, truk raib entah ke mana.

Saat itu, ia sempat mencari ke area pabrik bersama rekannya, namun tak membuahkan hasil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakisaji.

“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengambil rekaman CCTV di TKP. Dari rekaman inilah identitas para terduga pelaku mulai terkuak,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (2/12).

Dari hasil analisis video, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku sebagai AJ (29), warga Wagir. Setelah pendalaman, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus AJ di SPBU Talok, Turen, pada Minggu (30/11) dini hari.

Tidak berhenti di situ, polisi bergerak menangkap PA (18) di wilayah Petungsewu, Wagir, yang diduga bertugas membantu operasional pencurian tersebut.

Pengembangan berlanjut ke Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Desa Tempuran, Pasrepan, tempat polisi mengamankan terduga penadah berinisial B (46) sekaligus menyita truk korban yang sudah berpindah tangan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para terduga pelaku adalah ekonomi. Truk tersebut direncanakan dijual oleh penadah, sehingga kami bergerak cepat sebelum kendaraan dipindahkan lebih jauh,” kata Bambang.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk rekaman CCTV, surat-surat kendaraan, hingga pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, serta pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas. Namun yang terpenting, kendaraan korban sudah berhasil kami kembalikan,” tegas Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img