10.4 C
London
Jumat, Februari 27, 2026
BerandaPolres MalangPolisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Malang, 3 Kg Bubuk Mercon Disita

Polisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Malang, 3 Kg Bubuk Mercon Disita

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo. Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka merupakan warga Dusun Ngadireso RT 08 RW 02 Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. BP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).

Bambang menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).

Bambang menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Selain bubuk petasan, polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

“Dari tangan tersangka kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegasnya.

Menurut Bambang, motif sementara tersangka adalah faktor ekonomi dengan menjual bahan petasan secara ilegal. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pembeli lain.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img