MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap setelah mencoba menjual motor curian melalui marketplace dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa RA (23), asal Kota Denpasar, Bali, kehilangan sepeda motor pada Kamis (26/2/2026) sore di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. Honda Scoopy miliknya raib dari garasi kos saat ditinggal kurang dari satu jam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (1/3/2026).
Selain membawa kabur motor, pelaku juga mengambil STNK yang tersimpan di dalam jok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.
Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri sepeda motor korban berada di marketplace. Berdasarkan temuan tersebut, petugas menyusun strategi untuk memancing pelaku dengan skenario transaksi guna memastikan kecocokan identitas kendaraan.
“Tim kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan transaksi. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” jelas AKP Bambang.
MI ditangkap pada Jumat (27/2) pagi saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual motor tersebut seharga Rp 7 juta dengan dalih BPKB berada di bank.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara cepat. Motor hasil curian dijual di bawah harga pasaran agar cepat laku,” tegas AKP Bambang.
AKP Bambang menyebut, pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan motor tersebut.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ia mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos, agar lebih waspada dan tidak meletakkan kunci kendaraan sembarangan di dalam kamar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah lainnya,” pungkas AKP Bambang. (u-hmsresma)


