MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kompresor Air Conditioner (AC) yang terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol satu unit kompresor AC dari salah satu minimarket di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkap bahwa tersangka yang diamankan memiliki inisial ED, seorang warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian yang dilakukan ED berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Lawang, bersama dengan bantuan warga, tak lama setelah pelaku melakukan aksinya di minimarket yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Malang, Rabu (1/11/2023).
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan spesialis rumah kosong, objek yang dicuri adalah AC outdoor,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (2/11).
Taufik menambahkan, kronologis kejadian berawal saat seorang warga melihat tingkah laku mencurigakan seorang tidak dikenal yang berjalan mondar-mandir di sekitar minimarket Kelurahan Kalirejo, Rabu (1/11) sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah dipantau, ternyata pelaku berupaya membongkar kompresor AC yang terletak di samping minimarket.
Mendapati perilaku mencurigakan tersebut, warga segera menghubungi Polsek Lawang, yang kemudian bersama-sama melakukan pemantauan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di sebuah lahan tebu tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku tak dapat mengelak saat ditanya darimana asal kompresor AC yang dibawanya.
“Selain kompresor AC, barang bukti lain yang diamankan diantaranya seperti obeng, sarung tangan, ponsel, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku,” imbuhnya.
Dikatakan Taufik, modus operandi yang dilakukan oleh ED adalah menargetkan rumah yang jarang dihuni, dengan sistem keamanan yang longgar. Setelah pelaku yakin targetnya aman, ED yang bertindak sebagai eksekutor tunggal mencuri kompresor AC.
Sasaran utamanya adalah bangunan atau rumah yang dilengkapi dengan AC, khususnya rumah-rumah yang jarang ditinggali dengan sistem keamanan yang tidak ketat dan diyakini jarang berpenghuni. Polisi tengah mendalami keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di tempat lain.
“Sasarannya kompresor AC, kami masih melakukan penyelidikan apakah tersangka juga melakukan pencurian serupa di wilayah lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Lawang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (u-hmsresma)