BerandaDaerahJelang Hari Bhayangkara, Polres Malang Ungkap 20 Kasus 3C dan Tangkap 19...

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Malang Ungkap 20 Kasus 3C dan Tangkap 19 Tersangka

MALANG – Polres Malang mengungkap 20 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 15 kecamatan di Kabupaten Malang.

Polres Malang memaparkan hasil pengungkapan puluhan kasus kriminal dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (29/6/2026). Konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar itu menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

Kasatreskrim AKP Hafiz mengatakan, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kejahatan konvensional.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Malang terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, kami ingin memastikan setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara maksimal sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ungkap AKP Hafiz, Selasa (30/6/2026).

Hafiz menjelaskan, dari total 20 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 16 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan 14 tersangka, sedangkan empat kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor dengan lima tersangka.

Lokasi kejadian tersebar di 15 kecamatan, dengan kasus curat paling banyak terjadi di Kecamatan Singosari.

“Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan perkara yang telah dilaksanakan selama Juni 2026. Perkara yang kami ungkap merupakan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, terutama pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujar Hafiz.

Menurut Hafiz, mayoritas pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

Modus yang digunakan beragam, mulai masuk ke rumah saat ditinggal pemiliknya, merusak jendela menggunakan alat, membobol kotak amal masjid, mencuri hasil panen di kebun, hingga menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pencurian yang terjadi saat rumah ditinggal kosong. Ada pelaku yang masuk ke rumah setelah merusak jendela, ada yang membobol kotak amal masjid, hingga pelaku curanmor yang menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor berbagai merek, enam telepon genggam, satu unit PlayStation 4, satu set kunci letter T, uang tunai, kotak amal, linggis, burung kicau, serta berbagai barang hasil curian lainnya.

Hafiz menyebut, salah satu tersangka yang menjadi perhatian penyidik adalah pria berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan, yang merupakan residivis kasus pencurian. Saat hendak ditangkap, tersangka bahkan telah menyiapkan senjata tajam untuk melawan petugas.

“Yang menjadi perhatian kami adalah tersangka berinisial S yang merupakan residivis. Saat penangkapan, yang bersangkutan sudah menyiapkan parang untuk melawan petugas. Namun berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ungkap Hafiz.

Selain melakukan penindakan, Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci meski hanya ditinggalkan sebentar, termasuk saat beribadah. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya. Di sisi lain, Polres Malang akan terus mengintensifkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Hafiz. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments