8.7 C
London
Jumat, November 15, 2024
BerandaPolres MalangBhabinkamtibmas Dan Babinsa Kelurahan Losari Menghimbau Larangan Jebakan Tikus Listrik, Dianggap Membahayakan...

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Kelurahan Losari Menghimbau Larangan Jebakan Tikus Listrik, Dianggap Membahayakan Nyawa

Date:

spot_imgspot_img

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Kelurahan Losari Menghimbau Larangan Jebakan Tikus Listrik, Dianggap Membahayakan Nyawa Babinsa Koramil 0818/26 Singosari, bersama Babinkamtibmas Kelurahan Losari memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan Kelurahan Losari, Kec. Singosari Kab. Malang. Senin (13/5/2024). Aiptu Anik Purwanti mengatakan, himbauan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, bahkan dapat membahayakan keselamatan orang. “Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Aiptu Anik Purwanti “Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.Babinsa Koramil 0818/26 Singosari, bersama Babinkamtibmas Kelurahan Losari memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan Kelurahan Losari, Kec. Singosari Kab. Malang. Senin (13/5/2024).

Aiptu Anik Purwanti mengatakan, himbauan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, bahkan dapat membahayakan keselamatan orang.

“Ini merupakan langkah awal yang akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang,” kata Aiptu Anik Purwanti

“Kami berharap masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus serta perburuan tikus dengan senapan angin,” pungkasnya.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img