SPKT POLSEK KARANGPLOSO MELAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT Polres Malang – SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan berbagai informasi. Ditingkat Polsek, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi Ka SPKT akan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan dalam hal ini Kapolsek Karangploso. Pada hari Jumat, (16/05) pukul 09.00 Wib, Ka SPKT Aiptu Samsul Arifin bersama Bamin Bripka Bagus menerima masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa SIM Card Indosat an. Moh. Muzaki dari hasil wawancara dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, humanis tanpa dipungut biaya diharapkan warga dapat merasakan perubahan yang terus dilaksanakan Polri, jelasnya. Ka. SPK Aiptu Samsul Arifin mengatakan “Bahwa Polsek Karangploso sangat mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas dan tidak bertele – tele dan tanpa dipunggut biaya. Jelasnya. Ditempat terpisah Kapolsek Karangploso AKP Moch. Sochib, S.T., M.H. menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota yang sudah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, diharapkan anggota dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan sikap humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada, tegas Kapolsek Karangploso.Polres Malang – SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan berbagai informasi. Ditingkat Polsek, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi Ka SPKT akan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan dalam hal ini Kapolsek Karangploso.
Pada hari Jumat, (16/05) pukul 09.00 Wib, Ka SPKT Aiptu Samsul Arifin bersama Bamin Bripka Bagus menerima masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa SIM Card Indosat an. Moh. Muzaki dari hasil wawancara dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, humanis tanpa dipungut biaya diharapkan warga dapat merasakan perubahan yang terus dilaksanakan Polri, jelasnya.
Ka. SPK Aiptu Samsul Arifin mengatakan “Bahwa Polsek Karangploso sangat mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas dan tidak bertele – tele dan tanpa dipunggut biaya. Jelasnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Karangploso AKP Moch. Sochib, S.T., M.H. menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota yang sudah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, diharapkan anggota dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan sikap humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada, tegas Kapolsek Karangploso.