15.5 C
London
Rabu, Oktober 23, 2024
BerandaPolres MalangPolsek Karangploso"Anggota Unit Reskrim Polsek Karangploso melaksanakan kegiatan mediasi Laporan Polisi Kasus...

Polsek Karangploso”Anggota Unit Reskrim Polsek Karangploso melaksanakan kegiatan mediasi Laporan Polisi Kasus Pencurian”

Date:

spot_imgspot_img

*Polsek Karangploso* “Anggota Unit Reskrim Polsek Karangploso melaksanakan kegiatan mediasi Laporan Polisi Kasus Pencurian” POLRES MALANG – pada hari Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.10 wib personil Polsek Karangploso Aipda Farid dan Bripka Rivai melaksanakan kegiatan mediasi pendekatan problem solving kasus Penganiyaan. Mediasi ini di lakukan sebagai respon terhadap laporan pengaduan yang di ajukan korban/pelapor SITI MAISAROH Melaporkan 1 orang terlapor yakni EKO SANTOSO kejadian pencurian tabung gas di warung lalapan cabang purnama alamat depan kantor balai Ds. Tawangargo Kec. Karangploso Kab. Malang. Dalam tindakan kepolisian yang diambil, Polsek Karangploso mengamankan pihak terlapor dan mendatangkan pihak pelapor kekantor polisi untuk melakukan mediasi. Proses mediasi di lakakun dengan pendekatan problem solving, dimana pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap pelapor telah mencuri 1 buah tabung gas LPG 3 KG karena terdesak untuk kebutuhan sehari-hari. Dihadapan personil polsek karangploso, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Pada kesempatan ini disampaikan imbauan bahwa kesepakatan damai ini menjadi contoh mediasi pendekatan problem solving yang dilakukan Polsek Karangploso dalam penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan dialog bisa menjadi jalan yang efektif tanpa harus melibatkan proses hukum formal.   Lebih lanjut, juga berpesan apabila didapati suatu gangguan keamanan agar segera melaporkan ke Polsek Karangploso ( telepon 0341-461629 ) “Sekkarlos”POLRES MALANG – pada hari Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.10 wib personil Polsek Karangploso Aipda Farid dan Bripka Rivai melaksanakan kegiatan mediasi pendekatan problem solving kasus Penganiyaan.

Mediasi ini di lakukan sebagai respon terhadap laporan pengaduan yang di ajukan korban/pelapor SITI MAISAROH Melaporkan 1 orang terlapor yakni EKO SANTOSO kejadian pencurian tabung gas di warung lalapan cabang purnama alamat depan kantor balai Ds. Tawangargo Kec. Karangploso Kab. Malang.

Dalam tindakan kepolisian yang diambil, Polsek Karangploso mengamankan pihak terlapor dan mendatangkan pihak pelapor kekantor polisi untuk melakukan mediasi. Proses mediasi di lakakun dengan pendekatan problem solving, dimana pihak terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap pelapor telah mencuri 1 buah tabung gas LPG 3 KG karena terdesak untuk kebutuhan sehari-hari. Dihadapan personil polsek karangploso, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan ini disampaikan imbauan bahwa kesepakatan damai ini menjadi contoh mediasi pendekatan problem solving yang dilakukan Polsek Karangploso dalam penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan dialog bisa menjadi jalan yang efektif tanpa harus melibatkan proses hukum formal.
 
Lebih lanjut, juga berpesan apabila didapati suatu gangguan keamanan agar segera melaporkan ke Polsek Karangploso ( telepon 0341-461629 )

“Sekkarlos”

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img