3.6 C
London
Selasa, November 19, 2024
BerandaPolres MalangPolres MalangPolsek Karangploso

Polres MalangPolsek Karangploso

Date:

spot_imgspot_img

*Polres Malang* *Polsek Karangploso* “Anggota Reskrim Polsek Karangploso menerima laporan pengaduan tindak pidana penipuan dsn penggelapan berupa surat rumah SHGB yang terjadi di perum Bumi Perkasa Dsn.Baba’an Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang.” -pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00.wib anggota jaga SPKT Polsek Karangploso menerima laporan pengaduan penipuan dan penggelapan yang terjadi di perum bumi perkasa Dsn.Baba’an Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang.setelah itu korban di arahkan dan di dampingi ke ruang unit reksrim Polsek Karangploso dan di interogasi singkat lalu di terbitkan laporan pengaduan dan saat itu korban juga menunjukan bukti foto copy surat rumah SHGB yg di gadaikan oleh terlapor. -Setelah di lakukan penerimaan laporan dan di periksa anggota reskrim melakukan penyelidikan sesuai identitas terduga pelaku kemudian saat anggota reksrim di lokasi rumah terduga pelaku anggota reskrim melakukan interogasi singkat terhadap terlapor,kemudian terlapor mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa surat rumah SHGB.kemudian terlapor di amankan dan di bawa ke polsek karangploso setelah itu di lakukan interogasi dan terlapor mengakui bersalah dan sanggup mengembalikan surat rumah SHGB yang di gadaikan kepada sdr.Neti.kemudian kami lakukan pemanggilan kepada sdr.Neti dan saat sdr.Neti hadir di lakukan interogasi mengakui bahwa mendapat surat rumah SHGB dari terlapor yang di gadaikan kepada sdr.Neti dari situ kami selaku pihak kepolisian mencoba menjembatani agar masalahnya cepat selesai dan kami lakukan mediasi hasil nya ke dua belah pihak sepakat berdamai dan mengembalikan sertifikat rumah SHGB milik korban.dan di sepakati di selesaikan secara kekeluargaan dan laporan pengaduab resmi di cabut. Kapolsek Karangploso* -Moch.Sochib,S.T.,M.H.-“Anggota Reskrim Polsek Karangploso menerima laporan pengaduan tindak pidana penipuan dsn penggelapan berupa surat rumah SHGB yang terjadi di perum Bumi Perkasa Dsn.Baba’an Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang.”

-pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 12.00.wib anggota jaga SPKT Polsek Karangploso menerima laporan pengaduan penipuan dan penggelapan yang terjadi di perum bumi perkasa Dsn.Baba’an Ds.Ngenep Kec.Karangploso Kab.Malang.setelah itu korban di arahkan dan di dampingi ke ruang unit reksrim Polsek Karangploso dan di interogasi singkat lalu di terbitkan laporan pengaduan dan saat itu korban juga menunjukan bukti foto copy surat rumah SHGB yg di gadaikan oleh terlapor.

-Setelah di lakukan penerimaan laporan dan di periksa anggota reskrim melakukan penyelidikan sesuai identitas terduga pelaku kemudian saat anggota reksrim di lokasi rumah terduga pelaku anggota reskrim melakukan interogasi singkat terhadap terlapor,kemudian terlapor mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan barang berupa surat rumah SHGB.kemudian terlapor di amankan dan di bawa ke polsek karangploso setelah itu di lakukan interogasi dan terlapor mengakui bersalah dan sanggup mengembalikan surat rumah SHGB yang di gadaikan kepada sdr.Neti.kemudian kami lakukan pemanggilan kepada sdr.Neti dan saat sdr.Neti hadir di lakukan interogasi mengakui bahwa mendapat surat rumah SHGB dari terlapor yang di gadaikan kepada sdr.Neti dari situ kami selaku pihak kepolisian mencoba menjembatani agar masalahnya cepat selesai dan kami lakukan mediasi hasil nya ke dua belah pihak sepakat berdamai dan mengembalikan sertifikat rumah SHGB milik korban.dan di sepakati di selesaikan secara kekeluargaan dan laporan pengaduab resmi di cabut.

Kapolsek Karangploso*

-Moch.Sochib,S.T.,M.H.-

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img