17.6 C
London
Jumat, September 20, 2024
BerandaPolres MalangPolisi Hentikan Pelarian DPO Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Malang

Polisi Hentikan Pelarian DPO Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Malang

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang menggemparkan wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama satu tahun.

Iptu Ahmad Taufik, Kasihumas Polres Malang, mengungkapkan, tersangngka yang diamankan berinisial VC (35), warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. VC diamankan gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023.

“Kami berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan, pelakunya satu orang,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (25/9/2023).

Taufik menambahkam, kronologi kejadian yang tragis ini bermula pada tanggal 26 Maret 2022 lalu. Saat itu, korban YA (26), seorang warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, dengan niat untuk pulang ke rumahnya.

Pada saat itu, tersangka VC mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Mengingat situasi yang sudah malam dan khawatir tidak bisa mendapatkan angkutan lain, korban menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya sampai ke rumah.

“Awalnya korban dihampiri pelaku, menawarkan untuk mengantar pulang. Karena sudah malam korban akhirnya mengiyakan ajakan tersebut,” ungkapnya.

Sayangnya, saat perjalanan, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkannya ke Kebon Teh Wonosari. Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC, kemudian menerima pukulan brutal pada wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya akhirnya ditemukan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, penyidik telah menetapkan VC sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, VC dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kepolisian Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Taufik juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal, terutama pada situasi yang kurang aman.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing, terutama pada situasi malam yang sepi, demi menjaga keselamatan diri,” pungkasnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img