BerandaPolres MalangPolsek Karangploso

Polsek Karangploso

pelayanan Masyarakat Polsek Karangploso dalam pelayanan SKCK.

Kamis , 24 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB anggota polsek Karangploso memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemohon SKCK yang merupakan suatu bentuk pelayanan masyarakat.

  • disampaikan kepada pemohon bahwa dalam penerbitan SKCK Baru maupun perpanjangan wajib menyertakan persyaratan-persyaratan yang sudah d tentukan yaitu :
  1. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  4. dan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan membawa fot copy BPJS kesehatan. Serta mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan.
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments