PELAYANAN MASYARAKAT POLSEK KARANGPLOSO DALAM PELAYANAN SKCK.
Rabu, 06 November 2024 pukul 08.00 WIB anggota polsek Karangploso memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemohon SKCK yang merupakan suatu bentuk pelayanan masyarakat.
- disampaikan kepada pemohon bahwa dalam penerbitan SKCK Baru maupun perpanjangan wajib menyertakan persyaratan-persyaratan yang sudah d tentukan yaitu :
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- dan Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan membawa fot copy BPJS kesehatan. Serta mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang biasa dibutuhkan dalam berbagai macam kepengurusan, seperti melamar pekerjaan.