11.7 C
London
Senin, November 25, 2024
BerandaPolres MalangPatuhi Surat Edaran Pemkab Malang, Hiburan Check Sound di Poncokusumo Batal Digelar

Patuhi Surat Edaran Pemkab Malang, Hiburan Check Sound di Poncokusumo Batal Digelar

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Rencana Pesta Rakyat yang menghadirkan hiburan cek sound di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, resmi dibatalkan.

Keputusan ini diambil oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Dusun Wates, Desa Wonomulyo, setelah berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Poncokusumo dan Polres Malang, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tentang penyelenggaraan hiburan keramaian.

Awalnya, PHBN Desa Wonomulyo berencana menggelar pesta rakyat dengan hiburan cek sound pada tanggal 11-12 September 2023 mendatang di lapangan Dusun Wates, dalam rangka perayaan HUT RI ke-78 tahun 2023 di wilayah tersebut. Rencana ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama setelah muncul infografis mengenai rencana penampilan salah satu grup sound ternama yang akan meramaikan acara tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa semua pihak terkait telah sepakat untuk menghapuskan hiburan cek sound dalam acara tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/9081/35.07/207/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Drs. Ir. Wahyu Hidayat.

“Seluruh pihak baik panitia, tokoh masyarakat dan Muspika Kecamatan Poncokusumo telah sepakat untuk membatalkan kegiatan check sound tersebut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (4/9/2024),

Taufik menambahkan, pihaknya mempertimbangkan saran dan masukan dari tokoh masyarakat yang mengungkapkan keprihatinan bahwa lokasi acara cek sound berada dekat dengan tempat ibadah.

Selain itu, penampilan hiburan cek sound yang menghasilkan suara menggelegar seringkali menuai protes dari warga karena diiringi oleh penari yang dianggap melanggar norma sosial pada masyarakat setempat.

“Kepolisian mengakomodir saran masukan dari tokoh setempat, kemudian kami bersama panitia dan Muspika duduk bersama membahas terkait kegiatan masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Sebagai hasil dari kesepakatan ini, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PHBN bersama Pemerintah Desa akan membatalkan kegiatan Cek Sound. Mereka akan mengagendakan pertemuan kembali bersama warga untuk membahas kelanjutan dari agenda Pesta Rakyat tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dan Polres Malang untuk memastikan bahwa penyelenggaraan acara keramaian tetap memperhatikan aspek-aspek keamanan, ketertiban, dan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img