Polres Malang – Unit reskrim Polsek Jabung berhasil amankan satu orang pelaku dengan inisial SM 28 tahun yang merupakan warga dusun Bendrong desa Argosari kecamatan Jabung sedangkan untuk lokasi pembalakan liar tersebut berada dikawasan perum perhutani petak 9D dusun bendrong claket desa argosari petugas juga mengamankan barang bukti dikantor Kepolisian Sektor Jabung, Jum’at (7/3/2025) pagi.
Kapolsek Jabung AKP Sumarsono, S.H. menjelaskan bahwa pelaku pembalakan liar yang berinisial berhasil diamankan oleh petugas dirumahnya yang beralamat didusun Bendrong desa Argosari Kecamatan Jabung Kabupaten Malang berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up colt T 120 warna biru muda dengan nopol : N 9065 EA yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil penjarahan liar tersebut sejumlah 8 batang kayu jenis sono keling berikut 1 unit gergaji mesin dan untuk saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Jabung,” ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku SM berdasarkan informasi dari warga yang merasa curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh pelaku yang telah memotong dan mengangkut kayu jenis sono keling yang berada dikawasan perhutani selanjutnya warga melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Jabung dan petugas merespon dengan cepat laporan warga dan mendatangi TKP serta mengamankan pelaku berikut barang bukti,” imbuhnya.
Akibat perbuatan pelaku SM tersebut perum perhutani RPH Slamparejo mengalami kerugian sebesar kurang lebih 3 juta rupiah dan juga berdampak pada kerusakan ekosistem hutan serta lingkungan yang mengakibatkan terjadinya banjir pada musim hujan.
Akibat perbuatannya tersebut SM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses pemeriksaan di Polsek Jabung dan nantinya dilimpahkan kekejaksaan negeri kabupaten malang untuk disidangkan dipengadilan negari kabupaten malang hingga dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.
(sekjbgresma)