POLRES MALANG, [Senin 10/3] – Unit Pelayanan SPKT terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan pengurusan Surat Keterangan Kehilangan KTP. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga yang kehilangan dokumen identitas agar dapat segera memperoleh surat keterangan sebagai syarat pengurusan dokumen pengganti.
Dalam pelaksanaan layanan, petugas memberikan panduan dan penjelasan mengenai prosedur administrasi yang harus dipenuhi, seperti pelaporan kehilangan ke pihak berwajib, pengisian formulir, serta penyertaan dokumen pendukung. Proses yang transparan dan cepat diharapkan dapat mengurangi kendala yang dialami masyarakat dalam pengurusan dokumen penting tersebut.
“Kami siap membantu masyarakat dengan sepenuh hati agar proses pengurusan Surat Keterangan Kehilangan KTP berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan administrasi warga,” ujar salah satu petugas unit pelayanan.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pelayanan administrasi kepada masyarakat dapat lebih efisien dan responsif, sehingga setiap warga merasa terbantu dalam mengatasi permasalahan kehilangan dokumen identitas.
(PagelaranHms)