14.9 C
London
Rabu, Maret 26, 2025
BerandaPolres MalangPolres Malang Gerebek Produsen Obat Ilegal di Gedangan, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Malang Gerebek Produsen Obat Ilegal di Gedangan, Dua Pelaku Ditangkap

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan renteng obat tanpa izin edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengatakan dua orang tersangka, AS (39) dan SW (54), ditangkap dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur.

“Petugas merespon informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal. Dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” kata AKP Bambang saat ditemui di Polres Malang, Senin (24/3).

Kasihumas menjelaskan, dari hasil penyelidikan, AS diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya.

AKP Bambang mengatakan bahwa tersangka mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019. Dari peredaran obat ilegal tersebut, tersangka AS meraup omzet berkisar Rp5 juta setiap bulannya.

“Tersangka AS membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelas AKP Bambang.

Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng. Namun, tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.

Dalam bisnis ilegal ini, tersangka AS berperan sebagai produsen, mulai dari meracik, mencetak label, hingga memasarkan obat tanpa izin. Sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” lanjutnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya.

Beberapa jenis obat yang disita meliputi obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambah AKP Bambang.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tutup AKP Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img