14.1 C
London
Kamis, Mei 22, 2025
BerandaPolres MalangPolisi Bekuk Pelaku Perampasan di Homestay Pantai Ungapan Malang

Polisi Bekuk Pelaku Perampasan di Homestay Pantai Ungapan Malang

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan wisata Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan. Seorang pelaku yang sempat melukai korban saat beraksi, kini telah diamankan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan aksi itu terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 10.50 WIB di homestay Cakrawala, Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo. Saat itu, pelaku mendatangi homestay Cakrawala dengan berpura-pura hendak membeli rokok.

“Pelaku datang ke homestay dan menanyakan rokok kepada korban. Saat diberi, pelaku justru merampas handphone korban dengan paksa dan mencengkram tangan korban cukup keras hingga terluka,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

Korban diketahui bernama Evi Karina (30), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Saat itu ia sedang bertugas di meja resepsionis. Usai melakukan aksi perampasan, pelaku langsung kabur dari lokasi membawa ponsel korban.

Korban yang syok kemudian langsung melapor ke Polsek Gedangan. Tim Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan, saat ini dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Menurut Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, pelaku sempat menjual ponsel hasil rampasan tersebut secara online dengan sistem COD kepada orang yang tidak dikenal. Dari hasil penjualan seharga Rp800 ribu, Rp700 ribu berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara Rp100 ribu sudah dipakai pelaku.

“Uang tunai Rp700 ribu yang kami sita merupakan hasil dari penjualan HP korban. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, saat ini penyidik masih memburu pihak yang menerima atau membeli ponsel curian tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan. Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi online,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Keamanan wilayah, termasuk kawasan wisata, adalah prioritas,” tutup Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img