19.4 C
London
Jumat, Mei 23, 2025
BerandaPolres MalangRespon Cepat! Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Dau dalam Waktu Kurang...

Respon Cepat! Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Dau dalam Waktu Kurang dari 4 Jam

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Aksi penculikan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025), berhasil diungkap dengan cepat oleh petugas gabungan Polres Malang Raya.

Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus dan korban kembali ke pelukan keluarga dalam keadaan selamat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau. Saat itu, ibu korban, Adinda Charista (34), tengah bertemu rekan bisnis di Kota Batu.

Pelaku yang diketahui berinisial ADR (35), mendatangi rumah korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah pengasuh sebelum membawa kabur bocah laki-laki berusia 4 tahun tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. saat dikonfirmasi, Kamis sore.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban, serta satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku saat melarikan korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban.

“Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual,” tambah Danang.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Polsek Dau. Polisi bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan unit terkait lainnya.

Dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku berhasil ditangkap.

“Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku, namun berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diringkus dan korban berhasil diselamatkan tanpa kekerasan,” ujar Danang.

Diketahui, pelaku ADR ternyata merupakan orang yang cukup dekat dengan keluarga korban. Polisi kini mendalami motif penculikan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Malang berkomitmen untuk bergerak cepat dan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak,” pungkas Kapolres. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img