MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menertibkan arena yang diduga digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam di Dusun Karangnongko, Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Minggu (22/6/2025) sore.
Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.
Petugas gabungan Polsek Tajinan yang dipimpin langsung Kapolsek Tajinan AKP Bambang Wahyu Jatmiko segera mendatangi lokasi.
Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas judi telah bubar. Meski begitu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk sabung ayam masih tertinggal.
“Begitu anggota kami sampai di lokasi, pelaku sudah meninggalkan tempat. Tapi sarana dan prasarana judi sabung ayam masih ada, langsung kami bongkar dan musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” jelas AKP Bambang.
Sebagai bentuk pencegahan, Polsek Tajinan juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak lagi melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat aktif melapor ke layanan call center 110 jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan langkah tegas yang dilakukan jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perjudian.
“Kami sangat mengapresiasi laporan warga. Penertiban ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” ujar AKP Bambang Subinajar.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas, serta memastikan bahwa ruang publik tidak dijadikan tempat praktik ilegal.
“Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu potensi konflik dan keresahan sosial. Kami imbau seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” pungkasnya.
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. (u-hmsresma)