17.8 C
London
Kamis, Agustus 28, 2025
BerandaPolres MalangPolisi Bongkar Aksi Pencurian Gudang Jahe di Malang, Rugikan Korban Rp 26...

Polisi Bongkar Aksi Pencurian Gudang Jahe di Malang, Rugikan Korban Rp 26 Juta

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap setelah membawa kabur ribuan karung jahe senilai puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/8) malam. Kedua terduga pelaku mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian mencapai Rp26,4 juta.

“Para pelaku memanfaatkan situasi saat gudang kosong. Mereka menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk masuk dan mengambil karung jahe,” kata Bambang, Kamis (28/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi jika terdapat karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan korban. Setelah ditelusuri, ternyata karung itu berasal dari hasil penjualan pelaku di Pasar Gadang, Kota Malang.

Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (27/8), polisi lebih dulu menangkap tersangka ISA di rumahnya di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.

Dari keterangan tersangka, polisi lalu memburu AFN dan berhasil mengamankannya di rumahnya yang masih satu desa, pada malam harinya.

“Dua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelas Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3.206 karung jahe warna kuning bertuliskan ‘REYAN’ serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang dipakai pelaku.

AKP Bambang menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

“Polri bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari. Kasus ini sekaligus jadi peringatan bahwa setiap tindak kejahatan tidak ada yang sempurna, pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img