MALANG – Seorang pria berinisial JWS (28) ditangkap polisi usai melakukan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban berteriak minta tolong.
Kejadian itu berlangsung di rumah seorang warga berinisial WR (51) di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, pada Senin (29/9/2025) dini hari. Pelaku masuk dengan cara membongkar kaca nako jendela menggunakan obeng dan linggis.
Begitu masuk, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajah, mencekik leher, dan berusaha merampas perhiasan emas yang dipakai korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
“Korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher. Tidak ada barang yang berhasil diambil, namun korban sempat mendapat kekerasan fisik,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (1/10/2025).
Mendapat laporan dari call center 110, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti di TKP, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumah kontrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku ditangkap di wilayah yang sama, Pakis. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis kecil, sarung tangan, hingga sweater bercak darah,” tambah Bambang.
Atas perbuatannya, JWS dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. Polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan melalui proses hukum lebih lanjut.
“Ini komitmen Polres Malang dalam merespons cepat laporan masyarakat. Kami imbau warga agar tidak segan melapor melalui call center 110 bila mendapati kejadian serupa,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)