9 C
London
Kamis, Oktober 9, 2025
BerandaPolres MalangPolantas Menyapa, Pemutihan Pajak di Samsat Talangagung Malang, Masyarakat Bisa Hemat Hingga...

Polantas Menyapa, Pemutihan Pajak di Samsat Talangagung Malang, Masyarakat Bisa Hemat Hingga Ribuan Rupiah

Date:

spot_imgspot_img

Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membebaskan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor yang tertunggak.

Program pemutihan pajak ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.

Kanit Regident Polres Malang Iptu Vicca Henriana, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. “Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk dapat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat Talangagung yang terletak di Jalan Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang. Selain itu, Samsat Talangagung juga menyediakan layanan jemput bola bernama “Jempol Mase” (Jemput Bola Malang Selatan) untuk mempermudah wajib pajak dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Syarat-syarat Pemutihan Pajak:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopi

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (nv)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img