Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membebaskan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor yang tertunggak.
Program pemutihan pajak ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.
Kanit Regident Polres Malang Iptu Vicca Henriana, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. “Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk dapat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat Talangagung yang terletak di Jalan Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang. Selain itu, Samsat Talangagung juga menyediakan layanan jemput bola bernama “Jempol Mase” (Jemput Bola Malang Selatan) untuk mempermudah wajib pajak dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Syarat-syarat Pemutihan Pajak:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopi
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (nv)