15.1 C
London
Jumat, Oktober 10, 2025
BerandaPolres MalangPolantas Menyapa, Beri Informasi mekanisme Proses Balik nama kendaraan.

Polantas Menyapa, Beri Informasi mekanisme Proses Balik nama kendaraan.

Date:

spot_imgspot_img

Kepanjen (10/10), Polres Malang Kabupaten memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus proses balik nama BPKB. Dengan prosedur yang jelas dan biaya yang transparan, masyarakat dapat melakukan proses balik nama dengan lebih mudah.

Untuk melakukan proses balik nama BPKB, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta hasil cek fisik yang telah dilegalisir. Biaya yang diperlukan untuk proses ini antara lain biaya PNBP balik nama BPKB sesuai Perpol 14 Tahun 2021, untuk Roda 2 sebesar Rp 275.000 dan Roda 4 Rp 375.000.

Prosesnya dimulai dengan mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, masyarakat perlu melakukan pembayaran pajak dan biaya lainnya. Setelah semua proses selesai, BPKB baru akan diterbitkan atas nama pemilik baru.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus proses balik nama BPKB dan memiliki dokumen kepemilikan kendaraan yang sah. Polres Malang Kabupaten berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. (nv)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img