12 C
London
Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaPolres Malang"Polantas Menyapa", Gelar Sosialisasi Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Karangploso

“Polantas Menyapa”, Gelar Sosialisasi Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Karangploso

Date:

spot_imgspot_img

Kabupaten Malang – Kantor Bersama Samsat Karangploso Kabupaten Malang menggelar sosialisasi terkait tata cara proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan cara perpanjangan yang mudah dan efisien.

Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan informasi tentang dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan pajak, seperti STNK dan BPKB, serta cara pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui berbagai channel, seperti ATM, internet banking, atau mobile banking. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan meminta klarifikasi tentang proses perpanjangan pajak dan kebijakan yang berlaku.

Kanit Regident Iptu Vica Henriana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Samsat Karangploso untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan mudah dan efisien,” ujarnya.

Samsat Karangploso juga menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan pajak, seperti layanan Samsat Keliling dan Samsat Payment Point di Bank Jatim. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Lokasi Samsat Karangploso berada di Jalan Raya Ngijo Karangploso, Krajan, Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat menghubungi petugas informasi Samsat Karangploso. (nv)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img