MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim , membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FFA (23), mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (27/10/2025) malam.
Petugas Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari yang datang ke lokasi menemukan seorang perempuan muda.
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi perpesanan.
“Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa,” jelas Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
Menurut AKP Bambang, praktik tersebut terungkap setelah polisi menelusuri laporan warga yang resah dengan keluar masuknya orang tak dikenal di lokasi itu. Saat digerebek, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti.
“Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan. Ia dikenakan Pasal tentang penyedia tempat prostitusi.,” ujar Bambang.
AKP Bambang menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring itu.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas ini,” pungkasnya. (u-hmsresma)


