MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah diproses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai iming-iming. Setelah itu, pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
AKP Bambang menambahkan, dalam kejadian tersebut korban sempat berada dalam tekanan dan ancaman. Korban tidak berani melakukan perlawanan meskipun sempat berupaya menolak tindakan pelaku.
“Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku, namun sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon,” imbuhnya.
Aksi pelaku akhirnya tidak berlanjut setelah korban berhasil menghubungi keluarganya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (u-hmsresma)


