MALANG – Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial IS (35), asal Desa Ganjaran, Gondanglegi, diamankan setelah diduga membobol rumah warga saat ditinggal salat tarawih saat Ramadan 2026 lalu.
Kasus tersebut bermula saat korban meninggalkan rumahnya di kawasan Desa Ganjaran, Gondanglegi, pertengahan Maret 2026 untuk mengikuti buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga. Saat kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian mengecek isi rumah dan mengetahui dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp 2 juta telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang sebelum merusak pintu rumah.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu hingga terbuka,” kata AKP Bambang, Senin (20/5/2026).
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
IS akhirnya diamankan petugas pada Selasa (19/5/2026) petang setelah keberadaannya terlacak.
“Pelaku sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban.
“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan pendalaman kasus. Pelaku dijerat Pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang. (u-hmsresma)
