BerandaKriminal/HukumPolisi Tangkap Pemuda Pencuri 3 HP di Toko Kepanjen Malang, Modus Pura-pura...

Polisi Tangkap Pemuda Pencuri 3 HP di Toko Kepanjen Malang, Modus Pura-pura Belanja

Malang – Polisi mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone di sebuah toko di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Kasus pencurian itu terjadi di salah satu toko pakaian di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta akibat kehilangan tiga unit ponsel.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli di toko korban.

“Pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).

Peristiwa itu diketahui setelah korban mendapati tiga ponselnya hilang saat kembali ke area kasir usai mencuci wadah makanan di wastafel depan toko.

“Korban kemudian mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun sudah dalam kondisi tidak aktif. Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Kepanjen,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” terang Bambang.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sisa uang hasil penjualan handphone curian, dosbook ponsel, hingga telepon genggam yang digunakan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments