BerandaKriminal/HukumPolres Malang Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid, Pelaku Tiga Kali Beraksi

Polres Malang Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid, Pelaku Tiga Kali Beraksi

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Jami’ Nurul Huda, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang terduga pelaku berinisial ASF (30) diamankan setelah diketahui membobol kotak amal masjid dan mengambil uang tunai di dalamnya.

Kasus tersebut terungkap setelah laporan korban diterima polisi pada Kamis (22/5/2026). Pelaku kemudian berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Turirejo, Lawang, Minggu (24/5/2026).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pencurian diketahui terjadi saat pengurus masjid selesai melaksanakan salat Ashar berjamaah pada Selasa (19/5/2026).

“Korban mendapati dua kotak amal berpindah dari tempat semula. Salah satunya dalam kondisi terbuka dan uang di dalamnya sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak kotak amal menggunakan alat bantu. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di sejumlah masjid di wilayah Lawang,” ujar Bambang.

Selain di Masjid Jami’ Nurul Huda, pelaku disebut pernah beraksi di masjid wilayah Kalianyar dan masjid Desa Turirejo.

Bambang menjelaskan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Motif sementara untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dua kotak amal, sepeda motor yang digunakan pelaku, linggis, gunting besi, pakaian yang dikenakan saat beraksi, hingga uang tunai sisa hasil pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara dilakukan secara tuntas, petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk tersangka dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments