BerandaKriminal/HukumPolisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Warung Seafood Singosari

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Warung Seafood Singosari

MALANG – Polres Malang mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial KE (51), warga Desa Klampok, Singosari, diamankan polisi setelah diduga melukai korban menggunakan golok.

Peristiwa itu terjadi di Warung Seafood Mufus, Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam. Korban diketahui berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada lengan dan telinga kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026).

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” kata AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di warung seafood tersebut. Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas Bambang.

Usai menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Resmob Polres Malang langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments