MALANG – Polres Malang mngamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat kegiatan penyekatan pengamanan malam 1 Suro dan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
“Kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat berpotensi mengundang massa dari berbagai wilayah sebagai penggembira. Karena itu, salah satu strategi yang kami terapkan adalah melakukan pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Malang,” kata AKBP Taat Resdi dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, hingga Singosari, untuk mengantisipasi pergerakan massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan terhadap para pengendara yang melintas, petugas mendapati dua orang membawa senjata tajam.
“Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, kami mendapati dua warga masyarakat membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menindak delapan sepeda motor yang kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan saat berupaya menerobos penyekatan.
AKBP Taat menyebut penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro.
“Ini menjadi wujud komitmen kami untuk senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MAR membawa senjata tajam jenis karambit yang disimpan di bagasi sepeda motornya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu senjata tajam jenis karambit di bagasi motor tersangka MAR dengan panjang sekitar 15 sentimeter,” ujar AKP Hafiz.
Sedangkan tersangka RK kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di dalam celana sebelah kirinya.
“Untuk tersangka RK, petugas menemukan senjata tajam jenis badik berukuran sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di dalam celananya,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk berjaga-jaga dan digunakan untuk berfoto saat tiba di lokasi pengesahan.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, motifnya adalah untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan dan untuk berfoto-foto di lokasi kegiatan,” terang AKP Hafiz.
Polisi memastikan kedua tersangka bukan bagian dari peserta inti pengesahan, melainkan berstatus sebagai penggembira yang datang ke lokasi kegiatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait kepemilikan dan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKBP Taat mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan yang turut menjaga kondusivitas selama rangkaian malam 1 Suro di Kabupaten Malang.
“Alhamdulillah, tahun ini situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang secara umum kondusif. Tidak ada konvoi, tidak ada arak-arakan, dan semuanya berjalan aman berkat kerja sama seluruh elemen masyarakat serta strategi pengamanan yang kami lakukan,” pungkasnya. (u-hmsresma)
