MALANG – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dua pria berinisial AP (37) dan AZM (29) diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 85 gram.
Keduanya ditangkap petugas di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu (18/7/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pagentan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti,” kata Budiono, Selasa (21/7/2026).
Kasihumas menjelaskan, tersangka AP dan AZM diketahui sama-sama merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu poket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram yang ditemukan dari tersangka AP. Selain itu, petugas turut menyita timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, satu bungkus plastik klip, serta telepon seluler.
“Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler,” imbuhnya.
Budiono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S alias A. Barang tersebut disebut diperoleh melalui sistem ranjau.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Budiono.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan saksi ahli, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.
“Polres Malang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas Budiono. (u-hmresma)
