MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan NJ (49), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Tersangka NJ sempat menghilang selama beberapa bulan setelah melakukan penganiayaan pada April 2026 lalu.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan penganiayaan terjadi pada 19 April 2026. Saat itu korban HP (23), sedang menunggu bongkar muat usaha kelapa di rumah tetangganya, MR (58), di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
“Tersangka kemudian datang dan langsung mengamuk. Ia tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi,” kata AKP Budiono, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil kelapa dan melemparkannya ke arah korban maupun saksi. Pelaku juga sempat melempar pecahan tembok dan mengambil kayu untuk mengejar serta memukul korban.
“Korban berusaha menghindari pelaku dengan berlari masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian mengejar korban hingga mengacak-acak isi rumah menggunakan kayu,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sejumlah barang di rumah mengalami kerusakan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan.
Setelah kejadian, NJ sempat menghilang dan keberadaannya tidak diketahui polisi. Penyidik terus melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terlapor telah pulang ke rumah di wilayah Gedangan.
“Setelah beberapa bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terlapor. Pada Senin (10/8), petugas Polsek Gedangan bersama anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan NJ,” jelas Budiono.
Tersangka NJ kemudian dibawa ke Polsek Gedangan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan menitipkan tersangka di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Budi menyebut, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan tersebut. Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tuduhan terhadap anak pelaku.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban,” jelas Budiono.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya kayu balok yang digunakan untuk memukul korban serta tiga batok kelapa yang digunakan untuk melempar korban dan merusak barang. Selain itu, polisi menyita lima pecahan kaca dan perabot rumah tangga yang rusak akibat kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (u-hmsresma)
