MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menetapkan pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan bocah 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Pengemudi diduga mengalami microsleep hingga kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pikap Mitsubishi L300 bernopol H-8646-AF yang dikemudikan IM (46), asal Kota Semarang, Jawa Tengah, melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Jatikerto, Kromengan.
“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan. Kendaraan kemudian keluar dari jalur semula dan terlalu berhaluan ke kanan hingga masuk ke bahu jalan jalur berlawanan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Jumat (14/8/2026).
Pada saat bersamaan, korban ADZ (8) sedang berjalan di bahu jalan sisi selatan. Jarak yang sudah dekat membuat pengemudi tidak mampu mengendalikan arah kendaraan maupun melakukan pengereman secara maksimal.
“Pikap kemudian menabrak pejalan kaki. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan luka-luka lainnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Chelvin.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk dilakukan pemeriksaan medis dan visum.
Polisi juga mendalami perjalanan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Pikap tersebut diketahui berangkat dari Semarang menuju Bululawang, Kabupaten Malang.
Dalam perjalanan, IM sempat mengemudikan kendaraan dari Semarang hingga keluar di Exit Tol Tingkir, Salatiga. Kendaraan kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri menuju Nganjuk.
“Di perjalanan, kendaraan sempat berhenti dan beristirahat sekitar satu sampai satu setengah jam di wilayah Nganjuk. Setelah itu, dari Nganjuk menuju Kota Blitar kendaraan dikemudikan oleh ENH yang merupakan kernet,” ujar Chelvin.
Setelah tiba di Kota Blitar, IM kembali mengambil alih kemudi hingga kendaraan sampai di lokasi kejadian di wilayah Kromengan, Kabupaten Malang.
Polisi menduga kondisi pengemudi yang mengalami microsleep menjadi faktor utama hilangnya konsentrasi hingga kendaraan keluar dari jalurnya.
Satlantas Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
“Penanganan perkara masih kami lakukan dengan melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. Kami juga mengamankan kendaraan serta rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian,” terang Chelvin.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain pihak keluarga korban, warga sekitar lokasi kejadian, serta ENH selaku kernet kendaraan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi L300, STNK, kartu buku uji berkala, SIM A milik tersangka, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan IM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Chelvin mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan kondisi tubuh ketika berkendara. Pengemudi diminta memastikan kondisi fisik tetap prima dan beristirahat apabila mulai merasa lelah atau mengantuk.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kalau sudah merasa lelah atau mengantuk, jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (u-hmsresma)
