MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melakukan pembubaran terhadap sekelompok warga yang menggelar kegiatan check sound horeg menjelang waktu berbuka puasa di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Minggu (31/3/2024). Tindakan ini dilakukan guna menjaga suasana Ramadan yang khusuk dan tentram.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan oleh regu patroli dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto di Dusun Ngipik, sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan ini dilakukan setelah warga melaporkan keberatan mereka terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan check sound tersebut kepada kepolisian.
“Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, kami memberikan pemahaman secara persuasif kepada pemilik sound system untuk menghentikan kegiatan check sound horeg,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (1/4).
Selain memberikan pemahaman, petugas kepolisian juga memberikan arahan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta Surat Edaran Bupati Malang No. 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang hiburan check sound horeg.
“Atas imbauan dari polisi, pemilik sound system akhirnya bersedia membongkar peralatan sendiri dan tidak meneruskan pelaksanaan check sound,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, petugas kepolisian juga mengimbau para warga yang berkumpul untuk kegiatan tersebut untuk pulang ke rumah masing-masing. Dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian, diharapkan suasana Ramadan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya tetap kondusif dan damai.
“Kami juga melanjutkan patroli ke sejumlah titik untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pada bulan suci ini,” tutup Ipda Dicka. (u-hmsresma)