Polsek Jabung Berhasil Amankan Pelaku Curat Beserta Barang Bukti Dua Unit Hand Phone Milik Korban. Polres Malang – Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Unit Reskrim Kepolisian Sektor Jabung telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP sebagai bentuk keseriusan Aparat Kepolisian dalam bertindak dan merespon laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban pencurian barang miliknya serta akan menindak dengan tegas segala bentuk tindak kejahatan yang dapat meresahkan dan merugikan warga masyarakat,” Rabu (5/6/2024) siang. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. melalui Kapolsek Jabung AKP Suyanto, S.A.P., M.H. menjelaskan bahwa keberhasil dalam ungkap Kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) kali ini tidak terlepas dari kerja keras dan kecepatan pelaporan korban sehingga petugas dengan cepat dapat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan serta bukti awal yang cukup tanpa menemui hambatan yang berarti Kapolsek memimpin langsung jalannya proses ungkap kasus tersebut melalui Unit Reskrim Polsek Jabung bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JP umur 51 Tahun (Residivis) Alamat Dusun Gasek Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang berikut barang bukti hasil kejahatan,” Pelaku diamankan petugas saat sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Gasek Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang tanpa melakukan perlawanan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya dua unit Hand Phone merk Vivo dan Samsung milik korban selain itu petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya merusak jendela rumah korban,” ujar Kapolsek. Berdasarkan catatan pihak Kepolisian tersangka JP, 51 Tahun merupakan (Residivis) yang telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa pelaku juga spesialis dalam tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dari hasil pengembangan oleh petugas dibeberapa lokasi yang berbeda tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jabung serta tidak menutup kemungkinan akan mengembang diwilayah lain,” ujar Kapolsek. Tersangka membobol masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci jendela rumah pada malam hari saat kondisi korban sedang tertidur dan berhasil menggasak barang milik korban berupa dua unit hand phone merk Vivo dan Samsung dengan total kerugian sejumlah kurang lebih 15 juta rupiah,” imbuhnya. Aipda Tatag Ari Martanto, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Jabung menuturkan akibat ulah tersangka korban menderira kerugian sejumlah kurang lebih lima juta rupiah dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas nantinya akan diserahkan kembali kepada korban setelah proses persidangan korban yang dihubungi pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas tindakan Kepolisian yang telah menanggapi laporan korban dengan cepat sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat guna menjalani proses penyidikan untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan pengadilan dan menjalani hukuman untuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” (sekjabungresma)Polres Malang – Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Unit Reskrim Kepolisian Sektor Jabung telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP sebagai bentuk keseriusan Aparat Kepolisian dalam bertindak dan merespon laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban pencurian barang miliknya serta akan menindak dengan tegas segala bentuk tindak kejahatan yang dapat meresahkan dan merugikan warga masyarakat,” Rabu (5/6/2024) siang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. melalui Kapolsek Jabung AKP Suyanto, S.A.P., M.H. menjelaskan bahwa keberhasil dalam ungkap Kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) kali ini tidak terlepas dari kerja keras dan kecepatan pelaporan korban sehingga petugas dengan cepat dapat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan serta bukti awal yang cukup tanpa menemui hambatan yang berarti Kapolsek memimpin langsung jalannya proses ungkap kasus tersebut melalui Unit Reskrim Polsek Jabung bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JP umur 51 Tahun (Residivis) Alamat Dusun Gasek Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang berikut barang bukti hasil kejahatan,”
Pelaku diamankan petugas saat sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Gasek Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung Kabupaten Malang tanpa melakukan perlawanan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya dua unit Hand Phone merk Vivo dan Samsung milik korban selain itu petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya merusak jendela rumah korban,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan catatan pihak Kepolisian tersangka JP, 51 Tahun merupakan (Residivis) yang telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa pelaku juga spesialis dalam tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dari hasil pengembangan oleh petugas dibeberapa lokasi yang berbeda tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jabung serta tidak menutup kemungkinan akan mengembang diwilayah lain,” ujar Kapolsek.
Tersangka membobol masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci jendela rumah pada malam hari saat kondisi korban sedang tertidur dan berhasil menggasak barang milik korban berupa dua unit hand phone merk Vivo dan Samsung dengan total kerugian sejumlah kurang lebih 15 juta rupiah,” imbuhnya.
Aipda Tatag Ari Martanto, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Jabung menuturkan akibat ulah tersangka korban menderira kerugian sejumlah kurang lebih lima juta rupiah dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas nantinya akan diserahkan kembali kepada korban setelah proses persidangan korban yang dihubungi pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas tindakan Kepolisian yang telah menanggapi laporan korban dengan cepat sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat guna menjalani proses penyidikan untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan pengadilan dan menjalani hukuman untuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku,”
(sekjabungresma)