Anggota Polsek Kromengan Melaksanakan Pelayanan SPKT Pembuatan surat kehilangan kepada masyarakat di daerah hukum Polsek Kromengan. Polsek Kromengan – Dalam rangka Mempercepat Masyarakat menerima Pelayanan pembuatan surat kehilangan, Bripda Antonio Danar, Polsek Kromengan Polres Malang, hari ini memberikan Informasi terkait persyaratan pembuatan surat kehilangan sesuai dengan jenis barang yang hilang. Kamis, (13/06/2024) Kapolsek Kromengan Polres Malang AKP Yoyok Supandi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat membantu masyarakat lebih cepat dalam pengurusan surat kehilangan. Pengurusan Surat kehilangan ini dilayani 24 jam di Polsek Kromengan setiap hari dengan membawa persyaratan sesuai jenis barang yang hilang. Proses pembuatan memerlukan waktu singkat jika persyaratan sudah lengkap. “Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan surat kehilangan ,” Ujar Bripda DanarPolsek Kromengan – Dalam rangka Mempercepat Masyarakat menerima Pelayanan pembuatan surat kehilangan, Bripda Antonio Danar, Polsek Kromengan Polres Malang, hari ini memberikan Informasi terkait persyaratan pembuatan surat kehilangan sesuai dengan jenis barang yang hilang. Kamis, (13/06/2024)
Kapolsek Kromengan Polres Malang AKP Yoyok Supandi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat membantu masyarakat lebih cepat dalam pengurusan surat kehilangan.
Pengurusan Surat kehilangan ini dilayani 24 jam di Polsek Kromengan setiap hari dengan membawa persyaratan sesuai jenis barang yang hilang. Proses pembuatan memerlukan waktu singkat jika persyaratan sudah lengkap.
“Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan surat kehilangan ,” Ujar Bripda Danar