Malang – Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Dampit Polres Malang berhasil menangkap WB warga Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Rabu ( 11/9/2024), sekitar pukul 01.00 Wib.
Menurut Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik, sebelumnya Polisi mendapat informasi yang mengatakan bahwa di Jl.Raya Larangan Desa Majangtengah Kecamatan Dampit sering terjadi transaksi narkoba. “Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim pada selasa malam (10/9/2024) Polsek Dampit melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 Wib mendapati seseorang yang membawa narkotika jenis sabu, sehingga petugas membawa tersangka ke Polsek Dampit, berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,23 gram yang di balut solasi warna hitam dalan plastik klip transparan.
Kanitreskrim Polsek Dampit, Aipda Noval juga menyampaikan bahwa tersangka saat dibawa ke Polsek Dampit berikut barang bukti yang disita yaitu HP merk Redmi Note, Rokok Sampoerna Mild, sebuah ATM, korek api, alat pipet kaca, peralatan menyabu, sedotan putih sebagai sekop sabu, sepuluh buah klip transparan bekas, 3 buah plastik teter, dan sebuah tas merah.
Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka WB mengatakan bahwa sehari-hari dirinya bekerja sebagai tukang aluminium.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2029 tentang Narkotika, yaitu tentang pengedaran narkotika dan penyalahgunaan narkotika” ujar Kapolsek Dampit.
“Penangkapan ini kami lakukan sehubungan dengan makin maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Malang, dan mudah-mudahan menjadikan Kecamatan Dampit aman dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sehingga generasi muda terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, pungkas Iptu Taufik.