16.8 C
London
Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaPolres MalangBertindak Cepat, Bawaslu bersama Polri Tertibkan APS Dan APK

Bertindak Cepat, Bawaslu bersama Polri Tertibkan APS Dan APK

Date:

spot_imgspot_img

POLRES MALANG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang bersama Kepolisian Sektor Pagelaran mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, tidak sesuai ketentuan yang terpajang di sejumlah titik di daerah Kecamatan Pagelaran.

“Kami melaksanakan penertiban dalam rangka mencegah terjadinya temuan atau laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye,” kata Ketua Panwascam saat ditemui dalam penertiban APK di Jalan, Kamis (3/10/2024).

Pelaksanaan kegiatan pelepasan/pembo ngkaran APS di Kecamatan Pagelaran seuai Surat Instruksi dari Bawaslu Kabupaten Malang Nomor: 227/PP.00.02/KJI-14/09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Penurunan Alat Peraga Sosialisasi.

Adapun, penertiban di Kecamatan Pagelaran dimulai pada hari ini di Sepuluh desa yang ada di kecamatan Pagelaran, Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan antara lain, Panwascam Pagelaran, Knaitintelkam Polsek Pagelaran Aiptu Supriadi, Kasi Trantib Kecamatan Pagelaran Sdr. Rudianto dan Sepuluh anggota PKD.

“Penertiban APS dan APK ini tidak pandang bulu, seluruhnya spanduk dan baliho dicopot karena berisi program kebijakan pemerintah, yang kemudian diamankan di Kantor Panwascam Pagelaran” ungkap Supriadi

Ia mengatakan, penertiban pada hari pertama ini menyasar spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan kampanye Pilkada 2024.

“Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu. Kurang lebih sebulan yang lalu pihaknya telah mengundang peserta pemilu dan tim kampanye untuk menyampaikan terkait aturan kampanye,” tegas Supriadi.

(PagelaranHms_PolresMalang)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img