16.6 C
London
Senin, Mei 12, 2025
BerandaPolres MalangAksi Curanmor di Malang Terungkap Lewat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku di Pasuruan

Aksi Curanmor di Malang Terungkap Lewat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku di Pasuruan

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tawangargo, Karangploso. Seorang pria berinisial S (45), warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumah kontrakannya setelah aksinya terekam CCTV.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan awal, pelaku mengakui mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Rianto (48), memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah pada Minggu malam (13/4/2025). Motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih itu ditinggal tanpa pengunci stang karena kerusakan sebelumnya. Keesokan harinya, motor tersebut raib.

Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Karangploso. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Pasuruan.

“Pelaku beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir. Dari pengakuannya, motor hasil curian langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak,” sambung Bambang.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Saat ini, tersangka S telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya,” tutup Bambang. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img