POLRES MALANG – Pendekatan humanis kembali dikedepankan jajaran Polsek Gondanglegi dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan anak di bawah umur. Melalui mekanisme problem solving berbasis musyawarah dan restorative justice, perselisihan yang berujung aksi pemukulan antara dua remaja di Desa Gondanglegiwetan berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB di Kantor Desa Gondanglegiwetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Proses tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Gondanglegiwetan Aiptu Dwi Sulistyohadi bersama unsur Tiga Pilar sebagai bentuk penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai kekeluargaan.
Perselisihan bermula dari insiden pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar jalan makam Dusun Kendayaan. Saat itu terjadi kesalahpahaman yang berujung aksi pemukulan menggunakan tangan kosong oleh MS (16) terhadap ZA (14) yang masih bertetangga dalam satu desa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet. Setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pemerintah desa, seluruh pihak kemudian dipertemukan untuk mencari penyelesaian terbaik.
Mediasi berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Gondanglegiwetan H. Masrudi, FR., Sekretaris Desa Ruhan Choliq, para Kepala Dusun, Babinsa Serka Purwadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Dwi Sulistyohadi, serta kedua remaja yang didampingi orang tua masing-masing.
Melalui musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa bersama TNI-Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban beserta keluarganya menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa mengajukan tuntutan ganti rugi maupun proses hukum lanjutan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Gondanglegi AKP Lukman Hudin, S.H. mengatakan penyelesaian perkara melalui problem solving merupakan langkah yang tepat apabila memenuhi syarat dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi semua pihak, khususnya ketika melibatkan anak yang masih berstatus pelajar.
“Polri berkomitmen hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang Presisi. Dalam perkara ini, kedua belah pihak masih berusia anak, berstatus pelajar, serta bertetangga di lingkungan yang sama. Oleh karena itu, penyelesaian melalui problem solving dan musyawarah menjadi langkah yang lebih bijaksana dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Kami mengapresiasi sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, serta keluarga kedua belah pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara damai sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Lukman Hudin, S.H.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial secara cepat, humanis, dan berkeadilan. Melalui pendekatan restorative justice, Polsek Gondanglegi berharap hubungan baik antarkedua keluarga dapat kembali terjalin serta menjadi pembelajaran bagi para remaja agar menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan.
