3.6 C
London
Rabu, Februari 26, 2025
BerandaPolres MalangBerikan Imbauan Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Melalui Patroli Sambang dan Siber

Berikan Imbauan Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Melalui Patroli Sambang dan Siber

Date:

spot_imgspot_img

Polres Malang – Kapolsek Bululawang AKP Purwanto Sigit Raharjo, S.H., S.H. memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli sambang ke perangkat desa dan pemantauan melalui berita media sosial (patroli siber) terkait rencana kegiatan pengobatan Ibu Ida Dayak di Desa Bakalan Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Selasa (25/2/2025) Siang.

Patroli sambang dilaksanakan oleh anggota Polsek Bululawang Aipda Dedy Eko C. S.H., bersilaturahmi dengan Sdr. Umar Ma’syum (Kasun Banjarsari Desa Bakalan Kecamatan Bululawang) dengan hasil sbb :

  1. Rencana pengobatan Ibu Ida Dayak akan dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu tanggal 1-2 Maret 2025 bertempat di Gedung Serbaguna Maju Sari milik pemerintah Desa Bakalan alamat Jalan Raya Bakalan RW 03 Dusun Bakalan 02 Desa Bakalan Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
  2. Berdasarkan laporan warga Desa Bakalan kepada perangkat desa yang sudah kontak person panitia mendapat balasan WA untuk mengisi Data dan Registrasi sbb :
    a. 🔰 Isi Data Diri Pasien Yang Ingin Mendaftar Di Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak🙏🏻
  • Nama Pasien :
  • Umur Pasien :
  • Keluhan Pasien :
  • Alamat Pasien :

b. Untuk biaya pendaftarannya senilai Rp250.000 per-orang, Biaya pendaftaran sudah termasuk
~Biaya Pengobatan
~Biaya Konsultasi
~3 Botol Minyak Urut Ida Dayak per-orangnya.

c. Untuk pembayaran biaya pendaftarannya via transfer, setelah melakukan pembayaran biaya pendaftarannya maka akan langsung dicetakaan nomor antriannya.

  1. Bahwa kegiatan pengobatan bu Ida Dayak bertempat di Desa Bakalan tidak ada konfirmasi dengan pihak pemerintahan Desa Bakalan.
  2. Perangkat Desa Bakalan mengetahui adanya berita tentang kegiatan pengobatan bu Ida Dayak dari warga Desa Bakalan.
  3. Pemerintahan Desa menyatakan bahwa tidak ada penyampaian izin kegiatan pengobatan bu Ida Dayak oleh panitia sampai saat ini.
  4. Gedung Serbaguna Maju Sari merupakan gedung milik Desa Bakalan.
  5. Setiap pengunaan Gedung Serbaguna Maju Sari harus koordinasi dengan Bapak Rifai (Kaur Pemerintahan)
  6. Hasil koordinasi dengan semua perangkat Desa Bakalan sampai saat ini tidak ada surat masuk atau koordinasi dengan panitia tentang pengunaan gedung Maju Sari milik pemerintahan Desa Bakalan untuk acara pengobatan Ibu Ida Dayak

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img