Polres Malang – Pelaksanaan penyerahan sertifikat hak atas kepemilikan tanah warga desa Sukopuro yang dilaksanakan secara masal bertempat di aula serbaguna desa Sukopuro Kecamatan Jabung Kabupaten Malang melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis secara lengkap) tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Panitia PTSL tingakat Desa yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat desa Sukopuro kecamatan Jabung Kabupaten Malang,” Rabu (6/12/2023) pagi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. melalui Kapolsek Jabung IPTU Suyanto, S.A.P., M.H. menjelaskan bahwa kepolisian sektor jabung senantiasa mendukung setiap program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan cara menugaskan anggota Bhabinkamtibmasnya untuk menghadiri dan mengamankan prosesnya bersama jajaran tiga pilar serta panitia PTSL dengan harapan pelaksanaan program PTSL khususnya desa Sukopuro dapat berjalan dengan baik hingga proses penyerahan sertifikat kepada masyarakat pemohon dan semua itu tidak terlepas berkat kerjasama dan koordinasi yang terjalin dengan baik antar instansi terkait sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dengan diserahkannya sejumlah 425 lembar sertifikat kepada warga masyarakat sesuai dengan data pengajuan yang telah disetujui yang nantinya dilanjutkan pada tahap selanjutnya hingga selesai secara keseluruhan,” ujar kapolsek.
Penyerahan sertifikat program PTSL yang diserahkan secara bertahap tersebut merupakan langkah pemerintah dalam membantu warga masyarakat guna mempermudah pengurusan sertifikat kepemilikan hak atas tanah miliknya sehingga warga masyarakat dapat terbantu mengurus haknya dengan cepat dan mudah dengan cara mendaftarkan secara bersama pada panitia yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Desa dan Badan Pertanahan Nasional untuk mendata lahan atau tanah milik warga masyarakat yang berminat untuk mendapatkan sertifikat bukti kepemilikan tanah secara bersama-sama,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Jabung yang diwakili oleh Briptu Yudhya Paramita, S.H. (Bhabinkamtibmas desa Sukopuro) bersama perwakilan Muspika turut hadir dan memberikan sambutan dan pesan kepada warga masyarakat untuk berhati-hati saat menyimpan surat berharga tersebut agar tidak sampai disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang nantinya dapat mengarah pada tindak pidana, selanjutnya perwakilan Muspika secara simbolis menyerahkan sertifikat tersebut kepada perwakilan warga masyarakat dengan disaksikan oleh petugas dinas pertanahan kabupaten malang dan dilanjutkan oleh panitia PTSL.
Warga masyarakat desa Sukopuro menyambut dengan penuh antusias dan gembira penyerahan sertifikat kepemilikan tanah tersebut dan rela antri sejak pagi hari menunggu giliran dipanggil untuk dicocokkan datanya dan selanjutnya menerima sertifikat sesuai haknya yang telah ditunggu-tunggu, acara berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai,” pungkasnya.
(sekjabungresma)