POLRES MALANH – Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 13 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dan diketahui oleh korban pada keesokan paginya, Rabu 14 Mei 2025 pukul 05.00 WIB.
Korban, atas nama Ngatimin (63), melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pagelaran setelah mendapati sejumlah peralatan elektronik miliknya telah hilang. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat tembok dan mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalamnya.
Barang-barang yang dicuri berupa, 2 unit speaker RCF 18 inci buatan Italy, dan 1 unit power amplifier merk Crown Macro-Tech 3600 V2. Sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 25 juta.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ADS (28), warga Desa Clumprit. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan beserta alat bantu berupa kunci L dan tali tambang yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Pagelaran IPTU Umarji menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan anggota dalam merespon laporan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan tuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Masyarakat dihimbau untuk terus waspada dan tidak segan melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
(PagelaranHms)