12.7 C
London
Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaPolres MalangBongkar Jaringan Curanmor, Polres Malang Ringkus 2 Residivis Kambuhan

Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Malang Ringkus 2 Residivis Kambuhan

Date:

spot_imgspot_img

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor yang telah meresahkan warga Kabupaten Malang. Dua pelaku yang kerap menggasak motor jenis matic ini berhasil diamankan polisi.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan kedua pelaku berinisial HW (28) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan AH (28) asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diamankan oleh unit operasional Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso di dua tempat berbeda yakni wilayah Kecamatan Pasuruan, dan Jombang, 5 September 2023 lalu. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah kunci T, dua mata kunci, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

“Kita mengamankan dua tersangka atas nama H dan AH,” kata Kompol Wisnu di Polres Malang, Senin (11/9).

Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat seorang korban, Ana Rohma (27), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, melaporkan pencurian yang dialaminya pada tanggal 24 Juni 2023 di kawasan Ponpes Al Hidayah, Kecamatan Karangploso.

Saat kejadian, dua motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman pondok raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang beristirahat.

Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berkat bantuan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.

“Dari hasil laporan polisi yang kita terima kita melakukan pengembangan akhirnya pada hari Selasa 5 September 2023 kita mengamankan dua pelaku,” ungkapnya.

Dikatakan WIsnu, modus operandi yang digunakan oleh komplotan pelaku adalah dengan berkeliling mencari sasaran di lingkungan permukiman yang sepi. Setelah merasa aman, mereka membagi tugas, satu pelaku mengawasi situasi sementara yang lain melakukan pencurian dengan merusak kunci motor korban.

“Dua orang tersebut mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci palsu ataupun Kunci T jadi satu orang sebagai pengawas di jalan yang satu ini lagi mengambil kendaraan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka H dan AH merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Kedua tersangka ini bisa kita sampaikan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis karena sudah melakukan kejadian-kejadian terutamanya terkait curanmor secara berurutan.” Kata Iptu Taufik.

Dalam kesempatan ini, Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci tambahan pada kendaraan mereka sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan pencurian. Kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat dari ancaman kejahatan seperti curanmor.

“Sebagai imbauan, kami sampaikan agar masyarakat melengkapi kendaraannya dengan gembok tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya. (u-hmsresma)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita terbaru

spot_img